Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah, telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, bersama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi terdakwa.
Dalam keterangannya, Andi mengaku SYL memintanya membeli microphone seharga Rp 25 juta dengan bahasa “pinjam deck”.
Awalnya, jaksa mempertanyakan apakah Andi sudah menuruti permintaan lain dari SYL atau pihak keluarga. Dia juga menyatakan, semuanya sudah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (SPP).
“Karena saksi menyebutkan BAP, di sini saksi mengatakan ada permintaan microphone. “Apakah kamu ingat saksinya?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta, Senin (20/05/2024).
“Ini sudah berakhir berbincang-bincang. “Pak Menteri bilang harganya sekitar Rp 25 juta, kami beli dan serahkan ke Wican (markas resmi SYL di Widya Chandra),” jawab Andi.
“Saat itu ada permintaan langsung dari menteri melalui berbincang-bincang?,” kata jaksa.
“Ya berbincang-bincang. “Dan posisi menteri mengatakan ‘pinjam dek’,” kata Andi.
“Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?” tanya jaksa.
“Belum,” jawabnya.
Menurut Andi, spesifikasi dan bentuk mikrofon yang dibelinya sudah sesuai dengan kebutuhan Syahrul Yasin Limpo, seperti yang tertuang dalam laporan singkat disertai foto produk.
“Saksi bilang ‘Oke Pak Menteri’, ‘Siap Pak Menteri’ kan? Ini gambarnya. “Apakah yang mencari itu saksinya atau yang ditanya langsung?”
“Dari dia,” jawab Andi.
Dalam prosesnya, Kepala Kantor Umum Direktorat Jenderal Pertanian dan Perkebunan Kementerian Pertanian Sukim Supardi membeli mikrofon tersebut yang kemudian diserahkan ke kediaman Widya Chandra.
“Setahu saksi, siapa yang mengantar Pak Sukim ke Wican?”
“Sopir, kalau tidak salah,” jawabnya.
“Siapa nama jaksa?”
Pak Heri kalau tidak salah, kata pejabat Kementerian Pertanian itu.
Quoted From Many Source