KPK akan mengadili mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmant di Pengadilan Tipikor Surabaya

banner 468x60
KPK akan mengadili mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmant di Pengadilan Tipikor Surabaya

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan penggelapan yang dilakukan mantan Kepala Biro Inspeksi dan Pelayanan Konsumen Tipe B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) di Pengadilan Tipikor. (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya.

banner 336x280

Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi pada Jumat (3 Mei) telah selesai menyerahkan surat dakwaan dan berkas terdakwa Eko Darmant ke sidang tipikor di PN Surabaya, kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta. Jakarta, Senin.

Ali menjelaskan, tanggal persidangan pertama masih menunggu informasi lebih lanjut dari Wakil Sekretaris Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya pelimpahan ini, maka penahanan terhadap Eko Darmanto kini sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Juru bicara KPK yang berpengalaman sebagai jaksa menjelaskan, perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya sesuai ketentuan pasal 84 par. (4) KUHP.

“Tim JPU berpendapat, tempatnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya karena locus atau tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. ,” dia berkata Di antara.

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (8/12/2023) resmi menangkap mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmant setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang (TPPU).

Eko Darmanto (ED) diduga menerima imbalan sebesar Rp 18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ED merupakan Penyidik ​​Negara (PPNS) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI yang menduduki beberapa jabatan antara tahun 2007-2023.

Beberapa jabatan strategis ED antara lain Direktur Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai, Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Subdit Manajemen Risiko, Direktorat Informasi Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *