Hal itu diungkapkan Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di sela-sela sidang perdana perkara PHPU Tahun 2024 di Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Hakim Konstitusi Asrul Sani akan menghadiri sidang perkara PHPU termasuk PPP, tegas Fajar.
Dia mengungkapkan, MK belum memutuskan batasan kewenangan Arsul Sani dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu legislatif 2024 yang diajukan PPP.
Termasuk, jelas Fajar, terkait kewenangan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi untuk memutus hasil perkara atau sederhananya berkaitan dengan hak pilih untuk memutus.
“Itu perkembangannya di RPH (rapat permusyawaratan hakim). Jadi yang dilakukan majelis adalah memeriksa dan pembuktian, jadi keputusan tetap sampai di sidang pleno hakim,” ujarnya.
Jadi kawan-kawan juga harus paham, Senat hanya proses penyidikan sampai pembuktian, putusan tetap diambil oleh 9 hakim konstitusi, imbuh Fajar.
Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.
Quoted From Many Source